Kompas TV religi agama

Cara Cek Biaya Pelunasan Haji Reguler 2025, Ini Kriteria Calon Jemaah yang Berangkat

Kompas.tv - 17 Februari 2025, 13:09 WIB
cara-cek-biaya-pelunasan-haji-reguler-2025-ini-kriteria-calon-jemaah-yang-berangkat
Ribuan anggota jemaah haji melaksanakan tawaf sebagai bagian dari ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, pada Jumat (31/5/2024). (Sumber: KOMPAS/EVY RACHMAWATI)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon jemaah haji Indonesia sudah bisa melakukan pelunasan haji reguler 2025.

Melansir kemenag.go.id, Senin (17/2/2025), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 hijriah dilaksanakan mulai 14 Februari-14 Maret 2025.

Adapun besaran pelunasan yang dibayarkan jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).

Biaya haji reguler 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025.

Berikut cara cek biaya pelunasan haji reguler 2025 secara online melalui aplikasi dan website haji.kemenag.go.id.

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Reguler per Embarkasi, Ini Daftar Nama yang Berhak Melunasinya

1. Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025 via Aplikasi Haji Pintar

  • Unduh aplikasi Haji Pintar di Play Store
  • Buka aplikasi tersebut, pilih menu "Informasi Jemaah Haji"
  • Klik menu "Informasi pelunasan
  • Setelah itu, masukkan nomor porsi jemaah haji
  • Nantinya akan muncul informasi terkait status pelunasan, jumlah biaya yang harus dibayarkan, hingga status kesehatan

2. Cara Cek Biaya Pelunasan Haji 2025 via Website

  • Kunjungi laman haji.kemenag.go.id
  • Setelah itu, isi nomor porsi jemaah haji
  • Nantinya, akan muncul informasi mengenai tahap pelunasan, status cadangan, embarkasi, jumlah Bipih, setoran awal, nilai manfaat, jumlah pelunasan, hingga status pelunasan

Kriteria Jemaah Haji Berangkat Tahun 2025

Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Prabowo Targetkan Ingin Jadi Presiden yang Turunkan Harga, Naik Haji hingga Tiket Pesawat

Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

  • Berstatus aktif
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

  • Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
  • Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x