JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon jemaah haji Indonesia sudah bisa melakukan pelunasan haji reguler 2025.
Melansir kemenag.go.id, Senin (17/2/2025), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 hijriah dilaksanakan mulai 14 Februari-14 Maret 2025.
Adapun besaran pelunasan yang dibayarkan jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).
Biaya haji reguler 2025 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025.
Berikut cara cek biaya pelunasan haji reguler 2025 secara online melalui aplikasi dan website haji.kemenag.go.id.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Reguler per Embarkasi, Ini Daftar Nama yang Berhak Melunasinya
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Prabowo Targetkan Ingin Jadi Presiden yang Turunkan Harga, Naik Haji hingga Tiket Pesawat
Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.