JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa pada bulan Ramadan untuk memberi kesempatan mereka menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Baca Juga: Banyak Kasus Kekerasan, Kemenag Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Pesantren
Selama bulan Ramadan tahun ini (2025), siswa madrasah mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit dari hari-hari biasa.
Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadan hanya sekitar 18 hari saja.
“Penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktifitas keagamaan di lingkungan, dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendis, Kementerian Agama RI, Nyayu Khodijah, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Rabu (26/2/2025).
Nyayu menjelaskan, yang dimaksud siswa madrasah adalah siswa pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan surat edaran bersama Mendikdasmen, Menag, Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan adalah sekitar 21 hari kalender.
Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari.
Dalam surat itu disebutkan, "Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan".
Maka, terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadan. Setelah itu siswa masuk seperti biasa sampai H minus 6 Lebaran.
Surat edaran yang sama menyebutkan, "Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan".
Dengan demikian, apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja.
Baca Juga: Link Jadwal Buka Puasa Ramadan 2025 di Seluruh Indonesia Resmi dari Kemenag
Nyayu menandaskan, hari libur itu menjadi kesepakatan bersama tiga menteri. Sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.
"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujarnya.
Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Secara umum, lanjut Nyayu, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Adapun siswa yang beragama selain Islam, kata Nyayu, juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Baca Juga: Hemat Miliaran Rupiah, Kemenag Terapkan Aplikasi Digital Pengawas Madrasah
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kemenag RI mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.