KOMPASTV - Kasus investasi bodong yang dilakukan Doni Salmanan, berakhir mencengangkan. Majelis hakim menyatakan bahwa Doni Salmanan terbesas dari ganti rugi terhadap korban. Hakim pun memerintahkan aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah yang disita untuk dikembalikan. Bahkan total ada 99 aset Doni Salmanan yang dikembalikan.
Tak hanya itu, jaksa juga mengaku kecewa dengan putusan sidang yang hanya memvonis Doni Salmanan dengan 4 tahun penjara dan terbebas dari ganti rugi tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut pelaku kasus Quotex ini untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban senilai Rp 17 miliar. Jaksa juga menuntut hakim merampas barang bukti untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Bagaimana sesungguhnya Doni Salmanan bisa terbebas dari kasus investasi bodong ini? Dan bagaimana nasib korban aplikasi quotex setelah tidak dapat ganti rugi? Saksikan program B-Talk bersama jurnalis KompasTV Mysister Tarigan dalam 4 Tahun Untuk Doni Salmanan, Korban : “Yang Benar Aja” pada hari Selasa, 20 Desember 2022 di KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.