KOMPASTV - Putusan PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait gugatan Partai Prima berbuah keputusan untuk tunda pemilu.
Baca Juga: Pengamat: Ada Jurang Pemahaman Pro Kontra Politik Identitas | DUA ARAH
Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.
Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini?
Baca Juga: PDIP: Politik Identitas Itu Menghancurkan Pluralitas | DUA ARAH
Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.