JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengosongan Pulau Rempang dan merelokasi ke Pulau Galang batal dilakukan. Meski demikian, pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tetap dilakukan. Sebagai gantinya, permukiman warga akan digeser ke Tanjung Banon yang masih di kawasan Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Warga juga akan menerima ganti rugi berupa tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 seharga 120 juta rupiah, uang tunggu transisi senilai 1,2 juta, hingga uang sewa sebesar 1,2 juta. Bahlil memastikan semua hak-hak warga akan dipenuhi pemerintah.
Bahlil Lahadalia mengatakan ada persoalan geopolitik besar di balik penolakan yang terjadi dalam polemik investasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Bahlil mengingatkan agar jangan sampai warga diadu domba. Ia mencontohkan saat menghadapi polemik investasi di wilayah lain seperti di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
Simak dialog Rosianna Silalahi bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam ROSI eps. Konflik Rempang demi Investasi? Saksikan di kanal youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=DG7f_g2fUSk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.