Kompas TV TALKSHOW satu meja

Blak-blakan Presiden Partai Buruh Soal Ambang Batas Pilkada: Demokrasi Ini Sudah Dibajak | SATU MEJA

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 23:00 WIB
Penulis : Leiza Sixmansyah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.

Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kejanggalan gugatan yang diajukan awalnya oleh Partai Gelora juga menjadi perbincangan hangat program SATU MEJA, hari ini (21/8/2024). Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menyebut bahwa adanya pembajakan demokrasi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang punya kursi atau kekuasaan.

“Maka kami salah satu caranya menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan bukan masalah Anies, tetapi ini masalah demokrasi yang sudah dibajak,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Kalah Survei dari Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, KIM Plus Optimis Ridwan Kamil-Suswono Unggul

Produser: Leiza Sixmansyah

Thumbnail: Joshua

#putusanmk #pilkada2024 #mk




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x