JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pilkada tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Penurunan ambang batas itu tertuang dalam putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kejanggalan gugatan yang diajukan awalnya oleh Partai Gelora juga menjadi perbincangan hangat program SATU MEJA, hari ini (21/8/2024). Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh menyebut bahwa adanya pembajakan demokrasi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang punya kursi atau kekuasaan.
“Maka kami salah satu caranya menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan bukan masalah Anies, tetapi ini masalah demokrasi yang sudah dibajak,” ujar Iqbal.
Baca Juga: Kalah Survei dari Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, KIM Plus Optimis Ridwan Kamil-Suswono Unggul
Produser: Leiza Sixmansyah
Thumbnail: Joshua
#putusanmk #pilkada2024 #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.