Kompas TV video cerita indonesia

6 Instruksi Jokowi soal Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Kompas.tv - 22 Februari 2021, 20:28 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sampaikan beberapa poin instruksi terkait kebakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan presiden saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi nasional pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 di Istana Negara Jakarta pada Senin Siang.

"Kita harus waspada, jangan lengah, saya menerima laporan bahwa karhutla telah mulai terjadi sejak akhir Januari," ujar Jokowi.

Instruksi pertama Jokowi meminta upaya pencegahan Karhutla diprioritaskan, karena jika sudah menyebar akan sulit dipadamkan.

"Manajemen lapangan harus terkonsolidasi dan terorganisasi. Artinya di desa kalau ada api kecil harus memberitahukan agar bisa tertangani di depan. Semua harus digerakan untuk melakukan deteksi dini,"ujar Jokowi

Kedua Jokowi sampaikan infrastruktur monitoring sampai ke tingkat bawah, termasuk melibatkan babinsa, Babinkamtibnas dan kepala desa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Jajaran Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla

"Ajak tokoh agama, masyarakat, untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat akan bahaya karhutla bagi kesehatan dan dampak ekonomi yang tidak kecil," tutur Jokowi.

Ketiga Jokowi meminta ada solusi permanen mencegah karhutla karena sebanyak 99 persen kebakaran hutan karena ulah manusia.

Keempat Jokowi jelaskan pentingnya penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut.

"Buat banyak embung, buat banyak kanal, buat sumur bor dengan berbagai teknik pembasahan lainnya sehingga yang namanya lahan gambut tetap basah,"Ujar Jokowi.

Kelima Jokowi sampaikan untuk pemerintah daerah, Pangdam, Danrem, Dandim, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek untuk memastikan penanganan karhutla cepat dilakukan.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Minta Jangan Sampai Asap akibat Karhutla Ganggu Aktivitas Bandara Supadio

Terakhir langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.

"Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan baik itu di konsesi milik korporasi milik perusahaan maupun di masyarakat," tutup Jokowi.

Editor: Faqih



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x