JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor Rizieq Shihab membacakan duplik atas replik JPU dalam kasus Tes Swab RS UMMI, di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Dalam dupliknya Rizieq menyampaikan 5 poin untuk menanggapi replik dari JPU. Salah satu poinnya Rizieq menyebutkan bahwa replik JPU hanya berisi curahan hati.
"Majelis hakim yang mulia, setelah saya mendengar dan membaca replik jaksa penuntut umum dengan teliti dan cermat, maka saya berpendapat sebagai berikut. Satu, replik JPU hanya berisi curhat," ungkap Rizieq saat sidang.
Selain itu, Rizieq juga mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya tidak ingin menanggapi jaksa karena menurutnya sangat membuang waktu.
"Sebenarnya saya enggan meladeni replik jaksa penuntut umum, karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," ucap Rizieq.
Dalam kasus Rizieq dituntut hukuman enam tahun penjara karena dinilai telah menyiarkan berita bohong soal hasil res swab di RS Ummi.
Selain Rizeq, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, dituntut hukuman dua tahun penjara.
Video editor: Agung
Baca Juga: Sebut Nama Pejabat Tinggi di Pledoi, Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab tak Bermaksud Serang Siapapun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.