BANTUL, KOMPAS.TV - Sempat dibebaskan dari tahanan, seorang pemuda di Bantul, Yogyakarta yang pernah menjual perabotan hingga genteng rumah milik orangtuanya, kembali ditangkap polisi.
Setelah nekat mengulangi perbuatannya, bahkan hingga menganiaya ibunya.
Sejumlah perabotan milik ibunya yang telah ditebus dari pembeli, kembali dicuri dan dijual oleh tersangka.
Alasannya, tersangka yang pengangguran tidak lagi memiliki uang, dan butuh biaya untuk hidup bersama kekasihnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Motor
Tersangka kini dijerat pasal berlapis, karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencurian, dan pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Selain tindak pidana pencurian, tersangka juga mengaku telah menganiaya ibunya, hanya karena tidak diberikan uang.
Namun tindak pidana ini tidak ikut dilaporkan oleh sang ibu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.