JAKARTA, KOMPAS.TV – Publik dibuat geger terkait peristiwa pesawat asing G-DVOR tipe DA62 yang sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia.
Namun pesawat tersebut diminta TNI AU mendarat paksa karena melewati wilayah Indonesia tanpa izin, , Jumat (13/5/2022).
Sejumlah fakta pun terkuak terkait pesawat tersebut yang ternyata diterbangkan MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew).
Akhirnya pesawat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Masuk Wilayah Indonesia Tanpa Izin, Pesawat Malaysia Dipaksa Mendarat TNI AU!
Kronologi bermula dari terdeteksinya satu pesawat melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.
Pada saat mendarat di Lanud Hang Nadim Batam, Mobil VCP Lanud Hang Nadim dan mobil AMC Bandara langsung memandu pesawat menuju apron.
Dari hasil pemeriksaan, penerbangan tersebut tidak dilengkapi dengan FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval).
Meski tidak ditemukan barang barang yang berbahaya pesawat diketahui milik sebuah perusahaan Malaysia tengah melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris.
Atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2 bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 5 miliar.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.