Kompas TV video vod

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI, Begini Tanggapan Keluarga Kobran

Kompas.tv - 7 Juni 2022, 23:54 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Kolonel Infantri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.

Majelis Hakim menyatakan, Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Baca Juga: Erick Thohir Ditanya DPR Soal Tarif Naik Borobudur Jadi Rp 750 Ribu

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ibu Handi Saputra, Gagan Suryati menerima putusan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Infantri Priyanto.

Ia mengaku bersyukur dan merasa hukuman tersebut dirasa sudah adil.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x