JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari jabatannya. Hal ini berdasarkan putusan dari Hakim Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi masa jabatan hakim konstitusi pada UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengharuskan Ketua MK Anwar Usman mundur dari posisi ketua MK.
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur posisi ketua MK bisa dijabat oleh hakim konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim berakhir.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua
Masa jabatan hakim MK disebutkan merupakan hak pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan/atau pensiun di usia 70.
Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
Video Editor: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.