JAKARTA, KOMPAS.TV - Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh Komisi III DPR telah memicu polemik meluas.
Aswanto ditarik oleh DPR dan digantikan Sekjen MK Guntur Hamzah.
Bambang Pacul menganalogikan hubungan DPR dan hakim konstitusi ibarat owner dan direktur perusahaan.
Bambang mengatakan Aswanto seharusnya mewakili kepentingan DPR sebagai owner.
Padahal dalam penjelasan prasyarat hakim konstitusi berdasarkan ketentuan tersebut, calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik.
Baca Juga: Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR
Hal itu agar masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang bersangkutan.
Atas nama kepentingan politik DPR menabrak konstitusi, mengganti hakim konsitutsi dengan pilihannya sendiri, sementara persyaratannya tidak ditemukan dalam undang-undang.
Saksikan selengkapnya dalam tayangan Opini Budiman
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.