Kompas TV video vod

Jadi Sorotan! Sambo Berikan Uang Rp1 Miliar pada Eliezer Hingga Buku Hitam yang Dibawa Sambo

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 22:30 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi perhatian publik, sidang Ferdy Sambo digelar secara terbuka.

Dan yang memimpin jalannya sidang Ferdy Sambo adalah Wahyu Iman Santosa, ia adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santosa didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum membacakan dua surat dakwaan sekaligus bagi Ferdy Sambo.

Pertama, jaksa penuntut umum mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy sambo bersama Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Eliezer serta Putri disebut membuat skenario untuk membunuh Yosua, seusai mendengar cerita Putri Candrawathi yang diduga mendapat pelecehan seksual.

Kasus kedua adalah "obstruction of justice" atau merintangi pengungkapan kasus kematian Yosua.

Baca Juga: Suara Eliezer Bergetar saat Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua

Richard Eliezer menerima perintah menembak dari atasannya, Sambo karena disebutkan tergerak hatinya mendengar Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir Yosua di Magelang.

Usai pembunuhan, Ferdy Sambo memberikan Rp1 miliar kepada Eliezer.

Namun uang itu diambil kembali oleh Sambo.

Selain hal-hal yang berkaitan dengan substansi materi dakwaan.

Gesture dan emosi yang dilakukan para terdakwa juga jadi sorotan.

Buku hitam milik Ferdy Sambo, misalnya.

Buku hitam ini tak lepas dari genggaman Ferdy Sambo, dari sebelum masuk ruang sidang hingga di dalam persidangan. 

Diketahui buku hitam ini merupakan catatan pribadi dari Ferdy Sambo.

Tak hanya buku hitam, selama dakwaan dibacakan Ferdy Sambo tampak beberapa kali mencoret dan memberi catatan di berkas dakwaan yang dibawanya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x