KOMPAS.TV - Tim Advokasi pendamping keluarga korban gagal ginjal menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan, mereka meminta ganti rugi Rp 2 miliar bagi keluarga korban meninggal dan Rp 1 miliar rupiah bagi korban dirawat akibat gagal ginjal akut.
Total ada 9 pihak yang digugat selain Kemenkes dan BPOM ang digugat class action.
Keluarga korban gagal ginjal juga menggugat perusahaan farmasi serta suplier obat yang diketahui mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas etilen glikol dan dietilen gilkol.
Keluarga korban meninggal menuntut ganti rugi Rp 2 miliar dan ganti rugi Rp 1 miliar untuk korban dirawat akibat gagal ginjal akut karena dinilai gagal menangani kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: Sebut Ada Kaitannya dengan Perang Bintang, Mahfud Dorong Usut Mafia Tambang di Kalimantan Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.