JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR “memecat” Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.
Guntur dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di istana negara.
Bahkan enam jam setelah Guntur Hamzah dilantik sebagai Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan uji materi pemberhentian Hakim.
Konstitusi di luar pasal 23 UU MK adalah tidak konstitusional.
Baca Juga: Menguak Kaisar Sambo di Konsorsium 303, hingga Budaya Setoran di Tubuh Polri - OPINI BUDIMAN
Lebih lanjut Komisi III DPR “memecat” Aswanto sebagai respon atas surat Ketua MK Anwar Usman yang meminta konfirmasi kepada DPR soal tiga nama hakim konstitusi yang diajukan DPR.
Masalahnya adalah apakah pemberhentian Aswanto itu sesuai dengan pasal 23 UU MK.
Simak ulasannya di Opini Budiman tiap Sabtu pukul 09:00 WIB.
Video Editor: Novaltri
Camera Person: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.