JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang tuntutan, jaksa membacakan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi.
Salah satunya bahwa kejadian pemerkosaan di Magelang janggal, karena tidak didukung alat bukti yang kuat.
Selain itu, jaksa juga mengacu pada hasil tes kebohongan Putri yang dinilai minus atau berbohong soal pelecehan.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Putri Candrawathi Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua
______
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.