JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa melayangkan keberatan dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (19/1/2023).
Hal ini lantaran tim kuasa hukum terdakwa Arif Rahman Arifin menghadirkan kakak kandung Arif bernama Arief Riadi Arifin sebagai saksi a de charge atau meringankan.
"Saya tanyakan kepada penuntut umum, saudara berkeberatan, adik kandung?" tanya Hakim Suhel.
"Keberatan yang mulia," jawab Jaksa.
Baca Juga: Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Hadirkan Ahli Digital Forensik!
Atas kondisi tersebut, majelis hakim merujuk pada ketentuan KUHAP yang di mana mengatur adanya kondisi saksi yang tidak dapat diambil sumpahnya termasuk saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.