JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma’ruf hari ini (27/01/23) menjalani sidang replik di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf: Klien Saya Masih Heran Kenapa Jadi Terdakwa
Dalam menjawab pledoi Kuat, JPU menyebut, tdak logis Kuat Ma’ruf yang keseharainnya menjaga rumah di Magelang, dapat langsung secara sigap menjadi pengemudi mobil Lexus saat diberi instruksi “ayo Wat” oleh Putri Candrawathi, tanpa memahami kondisi dan situasi yang diinginkan saksi Putri pada saat itu.
Menurut jaksa, keseharian Kuat yang sudah terbiasa menjaga ruamh di Magelang tidak akan mengambil posisi sebagai pengemudi Lexus, melaninkan sebagai penumpang.
Dikarenakan ada Eliezer di dalam mobil tersebut yang keseharainnya sebagai ADC (Aide de Camp).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.