JAKARTA, KOMPAS.TV - Kericuhan mewarnai proses eksekusi 14 rumah di Kompleks Taman Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi sempat memisahkan sejumlah orang yang dianggap memicu kericuhan.
Baca Juga: Rapat Ricuh, Anggota DPRD Boalemo Ngamuk hingga Banting Meja, Dipicu Ketersinggungan soal Mutasi
Warga menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap 14 rumah di atas tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi.
Warga yang menolak eksekusi mengatakan telah membeli dan memiliki sertifikat rumah sejak puluhan tahun.
Sebelumnya, gugatan diajukan ahli waris pemilik tanah atas nama Muhammad dengan pihak tergugat PT Altan Karsa Prima yang merupakan pihak pengembang perumahan Taman Duren Sawit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.