SURABAYA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan juga tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan selebritas Ferry Irawan.
Berkas perkara Ferry dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera masuk ke persidangan.
Baca Juga: Momen Teddy Minahasa Sentil Jaksa Penuntut Umum: Saya Tak Lihat Ada konsistensi dari JPU
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, menyerahkan berkas perkara, dan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Ferry dijemput dari ruang tahanan dan dibawa dengan menggunakan mobil penyidik.
Selanjutnya, kejaksaan akan membuat surat dakwaan dalam sidang yang akan segera digelar.
Baca Juga: Beberapa Kali Hotman Paris Semprotkan Cairan di Ruang Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.