KOMPAS.TV - Pemerintah segera memberikan insentif pembelian kendaraan listrik mulai besok 20 Maret dengan total anggaran sebesar Rp 1,75 triliun.
Baca Juga: Ini Daftar 6 Kota Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Cara Daftarnya Gampang!
Meski pemerintah tengah mempercepat penggunaan kendaraan listrik tetapi di hulu Indonesia masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga fosil.
Insentif hanya akan diberikan untuk kendaraan listrik yang punya Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Saat ini, baru ada dua pabrikan mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yaitu Hyundai dan Wuling.
Sementara untuk motor listrik yang terdaftar adalah Gesits, Volta, dan Selis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.