KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sanksi teguran tertulis bagi hakim Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frasa dalam putusan pergantian hakim Aswanto.
Sanksi teguran tertulis diberikan meski dianggap majelis kehormatan MK mengubah frasa dalam pertimbangan hukum adalah hal lazim.
Majelis Kehormatan MK juga menyebut, adanya perbedaan penyusunan dalam risalah sidang tetapi tidak memengaruhi isi putusan.
Hakim terduga juga dinilai tidak ikut memutus perkara, bahkan saat itu belum menjadi hakim MK.
Baca Juga: Anwar Usman Kembali Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.