JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tak mau gegabah untuk menyimpulkan salah tidaknya tindakan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti senilai Rp 100 miliar ke Bank Riau.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Minggu (16/4/2023)
“Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak,”ujar Nurul.
KPK akan menelisik lebih lanjut mengenai apakah aset negara bisa digadai.
“Apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu diajukan ke bank untuk sebuah kredit,”ujar Nurul.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: [FULL] Penjelasan KPK Soal Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.