BANGKALAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Bangkalan mengepung rumah tersangka pembegal santri di Tanjung Bumi, Bangkalan.
Tersangka yang berulang kali lolos dari sergapan polisi akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Satreskrim Polres Bangkalan bersama Polsek Tanjung Bumi harus merangsek perlahan saat akan menangkap tersangka di rumahnya.
Tersangka yang sudah buron sejak lima bulan lalu ini memang dikenal licin, dan berkali-kali lolos dari sergapan polisi.
Dalam aksinya, tersangka tak segan segan melukai korban menggunan senjata tajam.
Tersangka pun akhirnya bisa dilumpuhkan meski sempat kabur dan melawan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: Berkali-kali Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Pelaku Begal Ambil Paksa Motor!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.