JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan polisi tidak mempersulit warga untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Firman mengatakan justru polisi ingin memberi perlindungan yang tepat kepada masyarakat sehingga cukup ketat dalam menerbitkan SIM.
Ia lantas membandingkan biaya yang diperlukan untuk membuat SIM di Jepang yang mencapai Rp 40 juta, seperti mengikuti studi D3.
Hal tersebut Firman sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Baca Juga: Kakorlantas: Hanya Polisi Bersertifikat yang Bisa Lakukan Tilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.