Kompas TV video vod

Maqdir Ismail Batal Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS di Kemenkominfo

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 12:04 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPASTV - Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa dugaan korupsi kasus BTS 4G di Kemenkominfo, Irwan Hermawan batal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung.

Padahal Maqdir, sedianya akan dimintai keterangan soal informasi pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait kasus korupsi ini.

Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Senin kemarin. Namun, hingga Senin malam Maqdir tak hadir.

Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan ini mengaku tak dapat hadir karena ada agenda sidang.

Maqdir menyebut telah meminta penjadwalan ulang pada kejaksaan.

Pemanggilan Maqdir berkaitan dengan pengakuannya yang menyebut ada pihak swasta yang menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar pada dirinya untuk dikembalikan pada negara.

Baca Juga: [FULL] Jaksa Tanggapi Eksepsi Johnny G Plate Cs di Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana meminta Maqdir hadir dalam pemeriksaan untuk menjelaskan asal-usul uang itu agar tak menjadi rumor.

Kejagung juga berharap maqdir dapat langsung membawa uang Rp 27 miliar yang disebutkannya.

Selain soal informasi uang Rp 27 miliar pemeriksaan kasus korupsi pengadaan BTS di Kemenkominfo juga disorot oleh Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi, Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal menyebutkan ada sejumlah nama politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan jaksa.

Namun, zainal enggan mengungkapkan siapa saja politisi yang namanya hilang dalam pengusutan kasus itu.

Namun, hal ini dibantah Kejagung. Kejagung mengklaim, tak ada nama politisi yang hilang dokumen penuntutan yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, ada 8 orang terdakwa yang tengah menghadapi persidangan termasuk mantan Menteri Kominfo, Jhonny G Plate. Walau sudah masuk ke persidangan penyidikan di Kejagung masih berlangsung.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x