JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta berlanjut ke tahap pembuktian setelah Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate.
Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, (18/7/2022).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," lanjutnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Pembelaan Johnny G Plate, Maka Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.