JAKARTA, KOMPASTV – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023.
PP tersebut tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Baca Juga: Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam, Kejagung: Kita Tanya soal Izin Ekspor Minyak Goreng
“Di sini yang dijaga bumi air, beserta tanah, tapi hasilnya untuk kepentingan nasional, dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi dari SDA”
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi ada di dalam negeri, meingkatkan investasi dan menjaga stabilitas pasar makro.
Content Creator: Yuilyana Wen
Editor Thumbnail: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.