JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna menekan polusi udara di ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini diterapkan selama 2 bulan penuh, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan selama WFH seluruh ASN wajib berada di dalam rumah alias tidak keluyuran. Pengawasan terhadap ASN yang WFH juga akan dilakukan secara ketat.
Tak hanya Pemprov DKI Jakarta, seluruh Kementerian juga sepakat untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebagai salah satu jurus untuk mengatasi polusi udara.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kebijakan WFH bagi ASN efektif untuk mengurangi polusi udara?
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai penerapan bekerja dari rumah bagi ASN di Jakarta tidak cukup untuk menekan polusi udara, sebab mobilitas karyawan swasta di Jakarta juga tinggi.
Selain itu, polusi udara juga disumbangkan oleh industri PLTU serta pembakaran sampah oleh masyarakat.
Trubus menyatakan pemerintah sebaiknya mengoptimalkan uji emisi kendaraan bermotor, serta aturan soal pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu solusi untuk meredam polusi udara.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan seperti motor listrik.
Hal itu diyakini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca serta polusi udara di Jabodetabek yang belakangan ini jadi sorotan.
Untuk menarik minat masyarakat agar beralih ke motor listrik, Kementerian ESDM berencana menaikkan subsidi konversi atau modif motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Buruknya kualitas udara di Jakarta harus ditangani segera.
Pemerintah harus memberikan solusi yang tepat dan cepat karena dampak cemaran udara sangat berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: Terbaru! Hari Pertama WFH Bagi ASN di Jakarta, Divisi Pelayanan Publik Tetap WFO
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.