KOMPAS.TV - Berikut daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan
Misalnya akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara. Selain itu, kecelakaan karena kecepatan tinggi dengan tujuan kejahatan seperti merampok, kekerasan, atau seksualitas.
Kecelakaan karena pengemudi ingin mengakhiri hidup dan pertikaian kelompok juga masuk ke dalam kategori kesengajaan.
BPJS Kesehatan tidak menanggung korban kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Jasa Raharja memberi asuransi korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah.
Apabila layanan kesehatan korban lebih dari 20 juta rupiah, BPJS Kesehatan menanggung dari selisih kurang batas plafon Jasa Raharja.
BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan ganda penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja.
Baca Juga: Cerita Warga Baduy: BPJS Kesehatan Mempermudah Kami
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.