Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Rocky Gerung dengan Jaksa Penuntut Umum saat sidang perdana kasus hinaan terhadap kepala negara oleh akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perdebatan ini terjadi karena JPU keberatan terhadap tim kuasa hukum Rocky Gerung yang sudah masuk dalam substansi sidang.
Namun sidang perdana ini terpaksa ditunda hingga 7 September 2023 karena Rocky Gerung tidak hadir.
Ketidakhadiran Rocky Gerung dalam sidang perdana ini karena surat undangan yang ditujukan pada Rocky Gerung salah alamat.
Kasus penghinaan terhadap kepala negara ini bermula karena pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina presiden Joko Widodo saat mengkritik proyek IKN.
Menanggapi hal ini, Jokowi menilai hinaan tersebut hal kecil dan memilih fokus bekerja.
"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," ucap presiden Jokowi.
Rocky Gerung pun akhirnya meminta maaf.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah," kata Rocky Gerung.
Ia pun melanjutkan, bahwa ia tidak mengkritik ataupun menghina presiden Joko Widodo sebagai individu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.