JAKARTA, KOMPAS.TV - Pomdam Jaya telah menetapkan anggota paspampres dan dua anggota TNI lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya warga Aceh.
Kadispen TNI AD Brigjen Hamim Tohari menyebut ketiga tersangka akan dihukum dalam kasus dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang warga bernama Imam Masykur.
Tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi ketiga pelaku.
Jika terbukti prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana dapat dijatuhi hukuman berat.
Baca Juga: Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Warga Hingga Tewas Harus Ditangani Peradilan Umum?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.