BATAM, KOMPAS.TV - Menurut rencana, warga di Pulau Rempang Kepulauan Riau akan direlokasi pada 28 September 2023, yang merupakan batas akhir pengosongan pulau.
Namun rencana itu batal, karena proses pendataan warga masih berjalan.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, mengatakan saat ini masih dilakukan pendataan dan sosialisasi terhadap hak-hak masyarakat yang akan direlokasi.
Sehingga, 28 September bukan menjadi batas akhir pengosongan pulau.
Badan Pengusahaan Batam berharap, proses relokasi warga bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat, tanpa ada paksaan atau intimidasi.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Pastikan Kuburan Tua di Pulau Rempang Tidak Akan Direlokasi
#pulaurempang #pengosonganrempang #wargarempang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.