JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Batas Usia Capres-Cawapres.
Dari 7 nomor perkara, 3 di antaranya soal batas usia Capres-Cawapres putusannya sudah dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum hari ini (16/10).
Dengan ditolaknya uji materi tersebut, maka usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres-Cawapres.
Namun Hakim MK, Anwar Usman sebut dari sembilan hakim, ada dua hakim yang berbeda pendapat atau “dissenting opinion”.
Sementara Partai Garuda, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, selaku penggugat soal batasan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau penyelenggara negara juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres
#mahkamahkonstitusi #putusanmk #batasusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.