JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo, bersama sama terdakwa lain.
Selain pidana penjara 15 tahun, jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan kurungan.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Plate juga dihariuskan membayar uang pengganti senilai Rp17,8 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, tindakan Plate bersama koleganya telah merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Sidang Johnny G Plate akan kembali digelar pada 1 November mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Johnny Plate.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.