JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang replik atas nota pembelaan (pleidoi) Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada Jumat, (3/11/2023).
Jaksa tetap meminta agar Majelis Hakim tetap menghukum Johnny Plate dengan pidana 15 tahun penjara.
"Memohon Majelis Hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU juga menolak nota pembelaan dari Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Baca Juga: [FULL] Nota Pembelaan atau Pleidoi Johnny G Plate, Bicara Unsur Politik
#johnnyplate #kominfo #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.