JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo.
Kejaksaan Agung menyebut Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK.
Uang tersebut diserahkan lewat perantara oleh 2 tersangka lainya yaitu Windy Purnama dan Sadikin Rusli pada 19 Juli 2022 di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Rumah di Kertanegara Miliknya, Begini Katanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.