JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (8/11) digelar sidang putusan atau vonis untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Vonis terkait korupsi menara BTS 4G Kemkominfo.
Pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11) lalu, Plate melalui penasihat hukumnya menyebut kebijakan menaikkan target dan usulan anggaran proyek BTS adalah perintah Jokowi.
Eks Menkominfo, Johnny G Plate di tuntut 15 tahun penjara, sedangkan mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli dari Lembaga Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto 6 tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti secara bersama-sama merugikan negara Rp8 triliun.
Baca Juga: Isi Duplik Johnny G Plate Kasus Korupsi BTS Kominfo: Singgung Perintah Presiden
#menkominfoplate #korupsibts #vonisplate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.