Kompas TV video vod

Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp2,05 Juta, Buruh Diminta Tidak Menolak

Kompas.tv - 21 November 2023, 20:32 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

BANDUNG, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57% atau Rp70.824, dengan demikian upah tersebut menjadi Rp2.057.495. Sebelumnya UMP di Jawa Barat sebesar Rp1.986.670.

Keputusan tersebut berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Bey Machmudin berharap agar para buruh tidak menolak dengan aturan yang berlaku, sehingga regulasi pengusaha bisa tetap berjalan.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen di 2024, Jadi Segini

Editor Video: Joshua Victor



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x