JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024 bertambah Rp 165 ribu menjadi di atas Rp 5 juta.
UMP ini memakai formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,3 persen.
UMP ini berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Pemkab Bogor Beri Pendampingan Trauma Healing untuk Dokter Qory
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.