JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menegaskan akan intensif mengawasi politik uang mulai masa kampanye pada 28 November mendatang.
Bawaslu juga tak akan segan-segan mencopot baliho atau alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Dalam Apel Siaga di Silang Monas, Jakarta, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut patroli pengawasan politik uang akan lebih intensif.
Ketua bawaslu mengingatkan larangan politik uang yang masuk tindak pidana pemilu.
Masa kampanye pilpres berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, adapun masa tenang 11-13 Februari dan pemilu digelar 14 Februari 2024.
Baca Juga: Mengawal Pilpres 2024 Damai Tanpa Kecurangan, TPN Ganjar-Mahfud: Waspadai Potensi Abuse of Power!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.