JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Daftar UMP 2024 seluruh provinsi di Indonesia dapat kamu lihat dalam video berikut.
#ump2024 #infografis
Infografis: Farhan
Baca Juga: Cara Bikin Paspor Satu Hari Jadi, Segini Biayanya - INFOGRAFIS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.