SEMARANG, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenaga Kerjaan RI, tentang penyampaian informasi, tata cara penetapan upah minimum tahun 2024.
Serta data kondisi ekonomi dan ketenagakeriaa untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Penetapan UMK 2024, juga dilakukan dengan memperhatikan inflasi Provinsi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kota, serta nilai alfa.
Penentuan nilai alfa, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, dan rata-rata atau median upah.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969,-.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat 2024, Jadi Berapa?
Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,-.
Nana menegaskan UMK hanya berlaku bagi pekerja, dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK dengan tujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, akan dikenai sanksi.
Regulasi soal struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur, tentang struktur dan skala upah perusahaan, di Jawa Tengah tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.