JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam menyampaikan sikap pemerintah yan gbelum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengatakan pemerintah keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun di usia 70 tahun.
“Masih keberatan terhadap aturan peralihan bahwa masa jabatan hakim MK 10 tahun maksimal pensiun 70 tahun. Itukan aturan peralihannya bagi mereka yang jabatannya lebih dari 5 tahun dan sudah berjalan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ia menilai rancangan revisi UU MK yang diusulkan DPR akan merugikan hakim yang sedang menjabat.
Menurut Mahfud, hal ini tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional.
Ia menatakan pemerintah sudah mengirimkan surat agar DPR tidak mengesahkan dulu revisi UU MK sebelum membahasnya lagi dengan pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Surati DPR, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan
#mahfudmd #mahkamahkonstitusi #revisiuumk
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.