KOMPAS.TV - Pencoblosan untuk legislatif dan Pilpres akan dilaksanakan serempak pada 14 Februari 2024.
Bagaimana jika E-KTP hilang saat hendak mencoblos?
Bolehkah membawa ponsel di bilik suara?
Untuk waktu pencoblosan telah ditentukan sesuai jadwal. Apakah pemilih boleh datang ke TPS di luar jadwal yang telah ditentukan?
Bagi anda yang masih kebingungan bagaimana cara mencoblos, kami sudah bersama Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.
#pemilu #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.