JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Kali ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pada sidang sebelumnya.
Syahrul Yasin Limpo dan 2 anak buahnya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan masing-masing di hadapan Majelis Hakim.
Syahrul Yasin Limpo didakwa untuk kasus pemerasan dan gratifikasi bersama anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Sejak Oktober 2023 lalu, Syahrul telah menjadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi. Syahrul diduga menerima gratifikasi total senilai Rp 44,5 miliar.
Sidang eksepsi harusnya digelar pekan lalu, tapi ditunda karena Ketua Majelis Hakim sakit.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.