TANGERANG, KOMPAS.TV - Ditjen Bea dan Cukai akhirnya menyerahkan alat belajar yang dihibahkan perusahaan Korea Selatan kepada SLB A Pembina tingkat Nasional Jakarta.
Sebelumnya alat belajar tersebut tertahan lebih dari setahun lamanya di sebuah gudang perusahaan jasa titipan di Tangerang, Banten.
Awalnya alat belajar Keyboard Brailee yang tiba pada 18 Desember 2022 diberitahukan sebagai barang kiriman oleh sebuah perusahaan jasa titipan.
Oleh karena itu Bea Cukai menetapkan pentarifan hingga ratusan juta sesuai mekanisme pemerintah.
Pihak SLB pun keberatan untuk melanjutkan pengurusan barang sehingga Keyboard Brailee tersebut tertahan di gudang dan dikategorikan sebagai barang tidak dikuasai atau BTD oleh Bea Cukai.
Namun setelah diketahui sebagai hibah, barang itu telah ditetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya sesuai peraturan.
Baca Juga: Paket Mainan Milik Youtuber Rusak, Bea Cukai dan Pihak Ekspedisi Beri Klarifikasi
#alatbelajarslb #beacukai #hibahalatbelajar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.