JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dengan putusan ini sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima.
Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan grafitikasi dan TPPU karena Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba dari Jaksa Agung.
Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Hakim menyatakan Jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh keluar dari rumah tahanan negara Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (27/5/2024) malam.
Tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang ini bebas dari rutan KPK setelah eksepsinya diterima oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Jubir KPK, Ali Fikri menyebut masih menunggu salinan resmi dari majelis hakim dan akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan
#kpk #gazalbasaleh #gazalbabebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.