Kompas TV video sinau

Polisi Mendadak Setop Pengendara buat Cek SIM dan STNK, Memang Boleh? | SINAU

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 22:53 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Diketahui pihak kepolisian berwenang memeriksa dan menindak pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas tersebut meliputi:

  • Pengendara sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu 
  • Melanggar rambu larangan atau perintah 
  • Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia atau SNI saat berkendara

Aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan Razia Polisi 

Peraturan tentang razia polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketetapan tersebut razia kendaraan oleh polisi bisa dilakukan berkala atau insidental. Sementara itu, razia kendaraan secara berkala dilakukan setiap 6 bulan sekali atau dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan beberapa pertimbangan.

Nah yang dimaksud secara insidental dapat dilakukan ketika:

  • Pelaksanaan operasi kepolisian
  • Terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan 
  • Penanggulangan kejahatan

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SIM C1 dan SIM C Biasa

Editor Video: Joshua Victor



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x